PP IKAHI Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Amsar
0

Investigasigwi.com - Jakarta,Senin 17 Maret 2025Audiensi ini penting untuk dilakukan mengingat pada 2024 terdapat sekitar 2.572 hakim di empat lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.


PP IKAHI melakukan audiensi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. pada Senin, 17 Maret 2025, di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, dan para Pengurus PP IKAHI serta diterima langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. bersama dengan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Adapun kegiatan audiensi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini, merupakan program kerja IKAHI terkait pendidikan anak-anak hakim. Sehingga diharapkan anak-anak hakim nantinya diberikan kemudahan terkait pemindahan sekolah/pendidikannya ketika orang tuanya harus berpindah tempat tugas baik, karena mendapatkan promosi maupun mutasi.


Audiensi ini penting untuk dilakukan mengingat pada 2024 terdapat sekitar 2.572 hakim di empat lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi, sehingga anak-anak dari para hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut, mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas.


Poin-poin penting yang disampaikan dan dibahas dalam audiensi tersebut, antara lain sebagai berikut:


1. Salah satu dinamika kelembagaan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah promosi dan mutasi hakim, di mana para hakim dipromosikan dan dipindahtugaskan dari satu satuan kerja pengadilan ke satuan kerja pengadilan lainnya antarkota atau antarprovinsi atau bahkan antarpulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


2. Dalam rangka reformasi birokrasi, Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan yang bertujuan untuk menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas, melalui mekanisme promosi dan mutasi hakim;


3. Promosi dan mutasi merupakan dua mekanisme penting dalam sistem karier hakim yang bertujuan untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta efektivitas lembaga peradilan.


Promosi merupakan kenaikan jabatan bagi seorang hakim berdasarkan kompetensi, pengalaman, serta penilaian kinerja, yang bertujuan untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta memberi kesempatan bagi para hakim untuk menduduki posisi lebih tinggi memiliki kualifikasi yang sesuai. Promosi dapat berupa kenaikan jabatan struktural tertentu ke jenjang yang lebih tinggi baik di peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding.


Sedangkan mutasi adalah pemindahan hakim dari satu pengadilan ke pengadilan lain dalam tingkatan yang sama. Mutasi dilakukan untuk berbagai alasan, seperti pemerataan tenaga hakim, penyegaran organisasi, pengisian kebutuhan di daerah tertentu, serta menghindari potensi konflik kepentingan yang bisa timbul jika seorang hakim terlalu lama bertugas di satu tempat.


4. Dari data yang ada, pada 2024, Mahkamah Agung telah melakukan promosi dan mutasi terhadap 2572 hakim di empat lingkungan peradilan, yaitu 1237 hakim di lingkungan peradilan umum, 1182 hakim di lingkungan peradilan agama, 34 hakim lingkungan peradilan militer dan 119 hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara. 


5. Amanat dari pimpinan Mahkamah Agung menekankan agar setiap hakim yang dimutasi memboyong anggota keluarganya (terutama anak dan istri) ke tempat penugasan yang baru, dengan tujuan agar hakim dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dalam kondisi psikologis dan sosial yang stabil.


Dengan membawa serta keluarga, hakim dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh jarak dan keterpisahan dari keluarga. Dengan adanya keluarga di tempat tugas, kehidupan pribadi hakim menjadi lebih stabil, yang pada akhirnya mendukung profesionalismenya.


Selain itu, keharmonisan keluarga sangat berpengaruh terhadap kinerja seorang hakim. Keterpisahan dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai permasalahan keluarga, yang bisa berdampak pada konsentrasi dan keputusan-keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas peradilan.


6. Salah satu tantangan yang cukup signifikan dalam mutasi hakim adalah pemindahan anak-anak hakim yang sedang menempuh pendidikan dasar dan menengah. Proses ini tidak jarang menghadirkan berbagai kendala, baik dari segi administratif maupun psikologis bagi anak dan orang tua. Tidak semua daerah menerapkan sistem pendidikan yang seragam.


Perbedaan kurikulum atau kebijakan sekolah bisa menjadi hambatan dalam proses adaptasi anak di lingkungan belajar yang baru. Di beberapa daerah, sekolah yang berkualitas memiliki kuota terbatas, sehingga sulit bagi anak hakim untuk langsung mendapatkan tempat.


Di samping itu, kebijakan penerimaan siswa baru yang berbasis zonasi juga menjadi tantangan tersendiri. Lebih dari itu, proses mutasi sekolah memerlukan berbagai dokumen administratif yang terkadang memakan waktu dan biaya biaya tambahan yang cukup besar.


7. Oleh karena itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) selaku payung yang mewadahi aspirasi hakim-hakim seluruh Indonesia bermaksud menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait guna menemukan solusi bagi para hakim agar mendapatkan kemudahan dalam proses mutasi sekolah bagi anak-anak hakim.


Dengan kerja sama ini, IKAHI berharap agar proses perpindahan sekolah anak-anak hakim mendapat kemudahan melalui prosedur yang lebih sederhana, serta mendapatkan jalur khusus atau kebijakan afirmatif bagi anak-anak hakim yang terdampak mutasi orang tua mereka.


8. Melalui audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mudah-mudahan IKAHI dan Kemendikdasmen dapat merumuskan kebijakan yang mendukung perpindahan sekolah anak hakim, membangun sistem informasi yang membantu hakim dalam mendapatkan data sekolah di daerah tujuan mutasi, serta mendapatkan akses koordinasi yang mudah dengan dinas pendidikan di berbagai daerah agar implementasi kerja sama ini dapat berjalan efektif.


Kiranya dengan adanya pertemuan ini mendapatkan hasil yang baik dan berguna bagi para Hakim, terkhusus bagi anak-anak para hakim yang merupakan generasi penerus bangsa yang juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, layak dan berkualitas, sehingga para Hakim dimudahkan dalam proses pemindahan dan pemilihan sekolah bagi anak-anaknya dikarenakan para hakim mendapatkan promosi atau mutasi.


( Red )

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top