Investigasigwi.com -PONTIANAK -Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan Kallimantan Barat (MAUNG KALBAR) resmi membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi provinsi Kalbar.
Terkait Viralnya pemberitaan media sosial dan media online yang menggiring opini publik menyoroti ruang sosial indikasi kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) TA 2023-2024 menimbulkan keresahan sosial dan tanda tanya besar? bantuan dana apa yang sebenar-sebenarnya membuat masyarakat terkesan tak teredukasi Program bantuan dana PIP di dunia pendidikan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat dari tingkat SD-SMP/ SMA/SMK.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM MAUNG Kalimantan Barat Andri Mayudi mengungkapkan,surat laporan resmi itu tertanda bersurat di Pontianak pada senin,3 maret 2025 dan hari ini dan hari ini Senin 10 maret surat Sudah diterima Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat .
"kami memperhatikan dari pemberitaan di media online sangat luar biasa dan informasi dari ruang sosial terkesan Skandal Dugaan melawan Hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan PIP akibat kurang Sosialisai tidak Terbuka informasi publik lemah nya pengawasaan dan Tidak sesuai Standar prosedur Sehingga dapat celah-celah Ruang Praktek melawan Hukum.
Diduga mencari keuntungan Dari Bantuan Sosial Nonfisik yang dimana Program ini anggaran bersumber dari APBN
dana bantuan PIP adalah salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu,merupakan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014).
Dan petunjuk Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)" Bebernya Senen (10/03/25)
Seharusnya bantuan tersebut tersalurkan tepat sasaran dan bermanfaat efektif akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan
"merupakan Mandatory untuk sektor pendidikan tujuan nya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dipotong nilai nominasi nya dalam alasan apapun karna itu pondasi dalam kenegaraan kita,untuk menghasilkan manusia indonesia berpikir dan manusia tidak melarat bangsa pintar" Sambungnya
Selain itu, pemotomgan PIP sebenarnya sudah melanggar nilai konsistusi konsekuensinya tidak melindungi dalam ketepurukan ekonomi rasa keadilan,melindungi segenap tumpah darah indonesia dari ketempurukan,Program bantuan dana PIP bentuk negara hadir dalam melindungi warga dari badai ekonomi agar tidak melarat dan semakin cerdas bangsa.
"Dugaan kami dengan adanya indikasi Skandal Tindak pidana melawan Hukum yang lakukan oknum yang tak bertanggung jawab tanpa dasar Hukum dapat merugikan negara dan merugikan banyak Pelajar(masyarakat)" Tegasnya
Aspresiasi dengan Kawan-kawan yang tergabung dalam KMPP koalisi masyarkat Peduli pendidikan dikabupaten sambas konsisten mengawal kasus ini Sampai melakukan Audensi hearing DiDPRD Sambas agar kasus ini dapat kepastian Hukum dan sampai sekarang masih menunggu hasil LHP dari Inspektorat agar kasus ini terang objektif dapat dipertanggung jawabkan baik secara hukum dan adminitratif.
"Kami berharap laporan ini dapat direspon cepat agar masalah ini tuntas hingga kemeja hijau" Pintanya
Lebih lanjut, kawan-kawan KMKS komite mahasiswa kabupaten sambas yang melakukan aksi demo Di Depan DPRD provinsi kalbar berapa pekan lalu memberikan tuntutan agar segera ditindak para pelakunya agar kasus ini dapat kepastian Hukum.
"Beberapa mahasiwa kabupaten Sambas tergabung melakukan aksi demo didepan DPRD kabupaten Sambas juga menyampaikan tuntutan kurang lebih Sama.
Namun sampai hari ini belum ada kepastian Hukum yang adil terhadap yang di duga melakukan praktek melawan Hukum dalam skandal pengelelolaan Dana PIP diwilayah kalimantan barat kab.sambas?" Ungkap Andri
"Oleh karena itu Kami merasa terpanggil untuk ikut melaporkan masalah ini secara Resmi demi menegakkan hukum dan keadilan sehingga kedepan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelengara pengelolaan dana bantuan Indonesia Pintar dalam melaksanakan amanah dan mencerdaskan kehidupan bangsa" Tambahnya
Kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat untuk segera memproses permasalahan ini yang ada dikabupaten Sambas mungkin ada juga pontensi hal yang sama pada kabupaten/Kota lainnya yang ada di kalimantan Barat.
"yang masih tertutup,dan tegakkan hukum Dengan adil sesuai ketentuan yang berlaku sebenar benarnya" Pungkasnya
Sumber : DPD MAUNG KALBAR
( Red )