Investigasigwi.com - PONTIANAK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Barat diduga main mata menutupi Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan semasa dijabat oleh "HRSN".
Pasalnya, permintaan konfirmasi resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) dari Senin 10 febuari 2025 sampai saat ini tak kunjung ada jawaban secara tertulis (Formal) dan sudah melampaui batas 14 hari kalender kerja.
Surat permohonan Nomor
: DPP/KALBAR /LSM MAUNG/01-II/2025 PERMOHONAN LHP BPK
meminta Salinan LHP BPK :
1.Dokumen LHP atas LKPD dan IHPD Audited tahun 2021-2022-2023 pada Pemerintahan Provinsi kalbar
2.Dokumen Standar Harga Satuan Biaya Honorarium Dan Standar Harga Satuan Biaya Lainnya Tahun Anggaran 2021-2022 -2023 provinsi kalimantan Barat
3 .Dokumen Daftar rekapitulsi hasil Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada pemerinrah daerah IHPS I tahun 2021-2022 -2023 provinsi kalbar.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar,Andri Mayudi mengungkapkan, Ada apa dengan Kepada BPK perwakilan kalbar yang sudah difasilitasi dan diamanahkan undang-undang namun belum menjawab permohonan informasi yang diminta Publik,
"sudah ada undang-undang keterbukaan informasi publik,terkesan dikalikan nol.
BPK Sebagai pelayan publik yang makan dan minumnya digaji oleh rakyat jangan hanya menonjolkan pemberian piagam Wajar Tanpa Kecualian (WTP) saja dikalbar ini" Ungkapnya Jumat, (14/03/25)
Kerterbukaan infomasi publik itu adalah hak asasi manusia, apalagi itu hak publik,pejabat publik adalah pelayan publik abdi negara siap sedia setiap saat ,
"BPK RI perwakilan kalbar terkesan menutupi informasi yg kami pinta, sudah sekian waktu tidak ada jawaban Dengan sikap mengabaikan, tetapi dalam undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik"
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, pejabat publik memiliki hak dan kewajiban. Hal ini diatur dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, "informasi publik menurut UU KIP hampir seluruhnya terbuka dan sebagian kecil tertutup, terbuka karena semua kegiatan yang mengunakan anggaran APBN dan APBD adalah anggaran rakyat, sehingga harus terbuka dipublikasikan ke publik,” Sambungnya
Dalam hal ini juga sebagai referensi penguatan E-Government berdasarkan Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015. Sebagai referensi penguatan komunikasi publik berdasarkan Inpres 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
"Lantas apa hak dan kewajiban pejabat
publik? Padahal Regulasi hak pejabat publik diatur dalam Pasal 6 UU tersebut" Tuturnya penuh tanya
Sedangkan untuk kewajiban pejabat publik, diatur di dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Disebutkan bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan jalannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan undang undang hasil reformasi dengan ketentuan sebagian besar hampir 99 persen terbuka dan sebagian kecil tertutup.
perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB.
"Dengan cara menutupi informasi itu terkesan konyol mempermalukan rakyat yang harus anda lanyani.ada perintah moral yang harus didahulukan apalagi BPK RI berani jujur hebat Amar makruf nahi munkar ! Itu prinsip pertama semestinya.salah satu visi nya Meningkatkan kualitas kehidupan yang agamis pada semua lini kehidupan dalam bingkai persatuan antar elemen masyarakat.artinya Harus Ada Kejujuran dan Keterbukaan Informasi" Tegas Andri
Bagimana mau persatuan jika tidak terbuka jika tidak terbuka dia tak mengerti kedudukan nya sebagai pelayan publik Tidak Ada Alasan Lagi Tidak Terbuka?
"Pahami Hak dan Kewajiban Pejabat Publik, Masyarakat berhak tahu tentang informasi. Jadi sebagai wadah informasi harus memberikan informasi tanpa harus diminta,atas pelayan yang diberikan tidak optimal dan kurang memuaskan tersebut " Tegasnya
Langkah selanjutnya, kami akan menyurati APIP , OMBUDSMAN dann BPKP untuk mengaudit kebijakan informasi BPK RI perwakilan kalbar terkait pelayanan publik dalam keterbukan informasi untuk menunjukan Komitmen BPK RI Perwakilan KalbaR untuk Good and Clean Governance dalam menjalankan amanah
"Sikap otoritas BPK ini kontan saja membuat bingung Publik , karena LHP adalah laporan tahunan BPK terhadap hasil audit pengelolaan keuangan APBD maupun uang Negara (APBN) yang setiap tahun pula wajib disampaikan kepada publik. Itu diperlukan publik utamanya lembaga /pers untuk melakukan kontrol atas penggunaan uang Negara yang dibayar dari pajak rakyat" Pungkasnya
(TIM/RED)
Sumber : DPD MAUNG Kalbar